AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia memberikan apresiasi yang luar biasa kepada empat anggotanya yang sudah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk membuka usaha pendanaan.
Dengan adanya izin tersebut membuktikan bahwa ada kepercayaan regulator terhadap penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha di Indonesia.
Keempat fintech lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut adalah PT Investree Radhika Jaya ( Investree ), yang kedua adalah PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ), ketiga adalah PT Indo Fint Tek ( Dompet Kilat ), dan yang terakhir adalah Creative Mobile Adventure ( Kimo ). Keempat perusahaan fintech tersebut mendapatkan izinnya pada tanggal 13 Mei 2019 kemarin.
“Ini adalah berita yang menggembirakan bagi kami. Pihak OJK sudah memberikan kami kepercayaan untuk menjalankan usaha ini dengan cara memberikan izin usaha meminjam dengan basis teknologi yang memiliki dasar jelas serta tergabung kedalam AFPI. Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada empat platform yang diberikan izin tadi karena sudah berhasil menunjukkan kredibilitas platformnya dalam dunia fintech,” ungkap Tumbur Pardede selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI.
“Selama mereka berjalan dibawah aturan OJK serta ekbijakan asosiasi, mereka dapat menjadi contoh yang baik bagi platform fintech lainnya yang ingin mendapatkan ijin dari OJK,” lanjut Pardede.
Menurut data yang dikeluarkan OJK saat ini, ada sekitar 113 lembaga penyelenggara fintech lending yang terdaftar, 107 diantaranya adalah penyelenggara bisnis konvensional dan 6 lainnya bersifat syariah.